TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BALIKPAPAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN TIMUR

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BALIKPAPAN
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN TIMUR

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-Pr.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan

TUGAS POKOK

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A terdiri dari:

  1. Sub Bagian Tata Usaha;
    Tugas
    Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS
    Fungsi
    1. Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    2. Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;

Sub Bagian Tata Usaha Terdiri dari :

  1. Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
    Tugas
    Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
  2. Urusan Umum;
    Tugas
    Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
  1. Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik;
    Tugas
    Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik
    Fungsi
    1. Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
    2. Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;

Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik Terdiri dari :

  1. Sub Seksi Registrasi;
    Tugas
    Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
  2. Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan;
    Tugas
    Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan dan kesejahteraan narapidana / anak didik serta mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
  1. Seksi Kegiatan Kerja;
    Tugas
    Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja
    Fungsi
    1. Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana / anak didik dan mengelola hasil kerja;
    2. Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;

Seksi Kegiatan Kerja Terdiri dari :

  1. Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja;
    Tugas
    Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas Memberikan Petunjuk dan Bimbingan Latihan Kerja bagi narapidana / anak didik serta mengolah hasil kerja;
  2. Sub Seksi Sarana Kerja;
    Tugas
    Sub Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
  1. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
    Tugas
    Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib
    Fungsi
    1. Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
    2. Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;

Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Terdiri dari :

  1. Sub Seksi Keamanan;
    Tugas
    Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
  2. Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib;
    Tugas
    Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
  1. Kesatuan Pengamanan LAPAS.
    Tugas
    Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS
    Fungsi
    1. Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
    2. Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
    3. Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
    4. Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
    5. Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;

Peran dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan LAPAS yaitu:

  1. Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;

Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.

(edit)

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. Jenderal Sudirman No.03, Gn. Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114
0542761660

Email Kehumasan
humas.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini13
Kemarin91
Minggu ini155
Bulan ini1118
Total 10564

22-05-2024